A. Pengertian
Kompetensi merupakan kemampuan yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang dterbitkan oleh lembaga sertifikasi atau lembaga pendidikan yang terakreditasi (PP No.24/2014 tentang Perpustakaan Pasal 38,5)
UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 (10), Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yg mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yg sesuai dgn standar yg ditetapkan.
B. Pustakawan
UU No. 43 tahun 2007, “pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
1. Syarat pustakawan
· Menempuh pendidikan formal ataupun non-formal sekurang-kurangnya mengikuti pelatihan D2 kepustakawanan
· Bekerja di Perpustakaan, pusat dokumentasi, ataupun pusat informasi lainnya.
2. Ciri-ciri kompetensi pustakawan
· Kompetensi Profesional yaitu terkait dengan pengetahuan pustakawan di bidang sumber-sumber informasi, teknologi, manajemen dan penelitian, dan kemampuan menggunakan pengetahuan tsb sebagai dasar utk menyediakan layanan perpustakaan dan informasi.
· Kompetensi Individu, yg menggambarkan satu kesatuan keterampilan, perilaku dan nilai yg dimiliki pustakawan agar dpt bekerja secara efektif, menjadi komunikator yg baik, selalu meningkatkan pengetahuan, dpt mempelihatkan nilai lebihnya, serta dapat bertahan trhdp perubahan dan perkembangan dlm dunia kerjanya.
3. Kompetensi pustakawan
· Collecting of Information
Pengetahuan tentang sumber informasi, penelusuran informasi perilaku pemustaka, dan kebutuhan informasi.
· Processing of Information
Pengetahuan tentang pengolahan informasi seperti klasifikasi, katalogisasi manual ataupun berbasis teknologi.
· Disseminating of Information
Pengetahuan tentang karakteristik pemustaka, promosi jasa dan layanan
· Preventif of Information
Pengetahuan tentang presevasi preventif yang dimulai dari seleksi akuisisi, penyimpanan, untuk mencegah atau meminimalkan kerusakan
C. Arsiparis
UU No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan bahwa arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
1. Kompetensi arsiparis
· Aspek pengetahuan
Aspek Pengetahuan, antara lain pendidikan yang sesuai profesi, diklat yang dipersyaratkan dan memiliki pengetahuan dari pengalaman yang diverifikasikan. ilmu-ilmunya antara lain ilmu sejarah, teknologi informasi, (misalnya penerapan sistem penemuan kembali arsip dengan program tertentu pada komputer, sistem manipulasi citra digital, pengelolaan arsip digital), kimia, hukum, preservasi dan lain-lain.
· Aspek keterampilan (skill)
Keterampilan dalam melaksanakan pekerjaan, mengelola pekerjaan, mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi, keterampilan mengelola lingkungan kerja, serta keterampilan dalam beradaptasi dengan lingkungan dan pekerjaan. Mampu berkomunikasi baik intrapersonal maupun interpersonal, skill dalam membangun teamwork, manajemen skill.
· Aspek sikap (attitude)
Bersikap profesional, bisa mandiri, siap, matang, dan siaga. Di samping itu, seorang arsiparis harus memiliki kepribadian, disiplin pribadi yang kuat, memiliki komitmen, pandai memanfaatkan peluang, motivasi tinggi, berpartisipasi aktif, dan berwawasan jauh ke depan.
No comments:
Post a Comment